SELAMAT DATANG DI SITUS MI NURRISKA LUBUKLINGGAU

SEJARAH BERDIRINYA MI NUR RISKA LUBUKLINGGAU

 MI Nur Riska Lubuklinggau  berdiri tahun 2016  berdasarkan inisiatif Dra. Hj. Roaidah, Muhamad Akip, M.Pd.I dan Hj.Warah, M.Pd dengan melihat fakta dan kebutuhan serta animo masyarakat akan pengetahuan agama dan tidak menyampingkan atau mengutamakan pengetahuan umum karena harus berjalan bersama atau seimbang. Awal  mula  berdirinya  MI Nur Riska ini  dilatar  belakangi  mereka bertiga untuk menyediakan sebuah lembaga pendidikan  guna memberikan  pengajaran  bagi  anak-anak  usia  sekolah  yang  ada  di Lubuklinggau Selatan II dengan biaya yang terjangkau dan berfasilitas.

Gedung  yang  dijadikan  untuk  kegiatan  pembelajaran  ini  adalah Rumah Hj. Warah, M.Pd yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kel Tanah Periuk Kec. Lubuklinggau Selatan II Awal mulanya gedung tersebut sebagai Tempat Belajar MI Nur Riska Lubuklinggau.Selanjutnya,  perekrutan  guru  atau  tenaga  pendidik  yang saat itu Muhamad Akip Merangkap Sebagai TU dan Guru, sedangkan Desi Ratnasari, S.Pd selaku Guru,  

Demikian  pula,  dengan  honor  guru  tidak   bisa  diberikan  tepat waktu. Dan memiliki jatah makan Rp. 10. 000 perhari Karena  pada  saat  itu,  honor  guru  bergantung  kepada  hasil  iuran dari  para  wali murid.  Sedangkan  kesadaran  wali murid  untuk membayar iuran   pendidikan   anaknya   sangat   rendah.  Namun pihak madrasah mengatasi masalah tersebut malalui peminjaman uang tabungan siswa.

Dengan  berjalannya  waktu,  MI Nur Riska Lubuklinggau menjadi sebuah lembaga pendidikan  yang berkembang sangat pesat jumlah siswanya mencapai 258 pada tahun 2021
dengan jumlah siswa perkelas maksimal 25  siswa. Hal ini disebabkan untuk menjaga kualitas dan konsep awal berdirinya. Peserta didik ini tidak hanya dari Kelurahan Siring Agung, melainkan dari Karang Ketua, Taba Pingin, Kenanga II dan bahkan dari Kab. Musi Rawas

Dalam perkembangannya MI Nur Riska Lubuklinggaumelaksanakan kegiatan belajar mengajar di pagi hari dengan mengikuti kurikulum Departemen Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang semula cukup lulusan pondok pesantren harus diganti sesuai dengan ketentuan dari Departemen Agama dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar